KABAR TEGAL - Belum menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji padahal sudah mendaftar dan melakukan cek berkala. Mungkin ini penyebabnya.
Penyebab BSU tidak cair padahal sudah mendaftar adalah terjadinya duplikasi atau bantuan ganda. biasanya pencairan BSU akan ditolak karena masih terdaftar sebagai penerima bansos yang lain seperti Kartu prakerja, PKH atau BPUM.
Duplikasi penerimaan Bansos tersebutlah yang biasanya menjadi kendala dalam mencaitkan BSU.
Baca Juga: Info Kapan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Cair, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id
Namun jika dirasa pemohon BSU tidak terdaftar dalam penerima Bansos lain dari pemerintah, maka dapat ikuti langkah brikut:
Dengan mengakses laman website resmi atau link untuk cek BSU atau BLT Subsidi Gaji berikut: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) dan bsu.kemnaker.go.id. Anda bisa langsung cek penerima BSU.
BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 merupakan program pemerintah yang disalurkan lewat Kemensos untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Adapun syarat bagi penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi adalah:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Merupakan pekerja yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,
3. Tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,
4. Berada di wilayah yang termasuk ke dalam zona PPKM level 4 dan 3,
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estet, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan,
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 diberikan kepada pekerja sejumlah Rp1 juta.
Baca Juga: Segera! Cek Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600 Ribu
Jika sudah dirasa memenuhi 6 syarat di atas, berikut cara cek daftar penerima BSU 2022 melalui laman website resmi Kemnaker :
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id (Laman website resmi Kemenaker).
2.Daftar Akun,
(bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP yang sudag anda daftarkan sebelunya.
3. Masuk,
(Login ke dalam akun anda).
4. Lengkapi Profil,
(Lengkapi data diri anda sesuai dengan kartu identitas 'KTP').
5. Cek Pemberitahuan.
(Cek secara berkala, sebab giliran Anda akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).
Baca Juga: Awas! Duplikasi Data Sebabkan BSU Tidak Cair Meski sudah Mendaftar, Simak Keterangan Menaker Berikut
Selain di laman website Kemenaker Anda juga bisa cek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan username dan password yang sudah dimiliki
3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”
4. Klik gambar kartu
Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Juni 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Impian Kamu Segera Menjadi Kenyataan
5. Muncul pemberitahuan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening Anda masing-masing.
BSU bisa cair sewaktu-waktu setelah anda mendaftar, maka anda disarankan melakukan cek penerima secara berkala.****