Remaja 17 Tahun Selamat dari Perkosaan di Margadana Tegal, Korban Pura-pura Pingsan Lalu Lari Tanpa Busana

26 April 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi pemerkosaan - Tak Kapok Dipenjara, Pria Asal Brebes Ini Kembali Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak Di Bawah Umur /

KABAR TEGAL - Kasus pemerkosaan terjadi lagi di wilayah Tegal Kota yang dilakukan secara bejat kepada anak di bawah umur.

Kejadian yang terjadi di Taman Bung Karno, Margadana Kota Tegal ini melibatkan seorang remaja berusia 17 Tahun berinisial TR asal Pemalang.

Kejadian bermula pada 19 April 2022 lalu sekitar pukul 21.30 WIB, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke tempat kejadian perkaran (TKP).

Baca Juga: Nama Lokal Member NCT Dream Beserta Makna dalam Bahasa Indonesia, Ada Cahyo, Jono, Hingga Icung

Setelah berada di TKP, tersangka mengancam korban dengan menggunakan sebilah sajam akan membunuh korban kalau korban tidak menuruti nafsunya.

Dibawah ancaman tersebut, tersangka akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Namun selang beberapa saat, korban berpura-pura kesurupan tetapi tersangka  malah mencekik leher dan kepala korban.

Dengan dipukulnya kepala korban, korban berpura-pura pingsan. Kemudian di saat tersangka lengah dengan sigap korban melarikan diri dalam keadaan tanpa sehelai benang di tubuhnya menuju ke jalan raya Jl Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, untuk mencari dan meminta pertolongan.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Berstatus Level 3, Masyarakat Diimbau Waspada Tsunami di Malam Hari

Selanjutnya Korban ditolong oleh saksi dan menceritakan persitiwa tersebut. Saksi pun mengantar korban ke Polres Tegal Kota untuk melaporkan kejadian.

Setelah mendalami ciri-ciri tersangka, tersangka adalah  RAF pria asal Brebes yang juga residivis perkara perkosaan yang divonis 6 tahun di Brebes dan baru keluar pada 21 Desember 2021 lalu.

Kemudian dengan sigap pihak Polres Tegal Kota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan pengakuan perbuatannya.

Baca Juga: UMPTKIN 2022, Link, Syarat dan Cara Daftar, Biaya Pendaftaran, Serta Jadwal Seleksi

Atas hal itu tersangka terkena pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler