Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Berikut 19 Jenis Kekerasan Seksual Yang Akan Diatur

12 April 2022, 15:29 WIB
Sah! DPR Resmikan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang, Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual Yang Akan Diatur /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KABAR TEGAL - Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada hari ini 12 April 2022.

Pengesahan RUU TPKS ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir pada Selasa, 12 April 2022 sebagaimana Kabar Tegal lihat dari siaran yang dilakukan oleh akun YouTube DPR RI.

Baca Juga: Diduga Provokator Pengeroyokan Ade Armando adalah Guru Ngaji

Pengesahan RUU menjadi UU ini disetujui oleh delapan fraksi antara lain Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP.

Dalam draf final RUU TPKS yang terdiri dari 66 halaman dan 93 pasal kemungkinan undang-undang ini akan mengatur 19 macam kekerasan seksual yang dimuat dalam dua ayat.

Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS ini mencakup sembilan tindakan pidana kekerasan seksual antara lain yaitu pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: Contoh Kultum Singkat Ramadhan Selasa 12 April 2022, Tema: Raih Pahala Besar dengan Konsisten Sholat Tarawih

Sementara pasal 4 ayat 2 RUU TPKS ini menyebutkan sepuluh tindakan pidana kekerasan seksual lainnya yaitu perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.

Pada sembilan kekerasan seksual yang telah disebutkan di pasal 4 ayat 1, sanksi akan dirujuk kepada UU TPKS sendiri. Sedangkan 10 kekerasan yang disebut pasal 4 ayat 2, sanksi tersebut akan merujuk ke UU lain.

Sementara dikutip dari akun Twitter Vice Indonesia, berikut beberapa poin penting dari UU TPKS yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Terungkap Identitas dan Alamat Oknum Pengeroyokan Ade Armando saat Demo Mahasiswa  

- Penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual,

- Skema restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual,

- Barang bukti bisa dipakai jadi alat bukti memproses kasus kekerasan seksual.

Hingga saat ini belum ada rilisan resmi terkait isi UU TPKS secara lengkap.

Sebelumnya, RUU TPKS digagas sejak 10 tahun yang lalu dengan nama Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler