KABAR TEGAL - PT Lintas Marga Sedaya telah melakukan penyesuaian terhadap tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan menaikkan tarif per golongan kendaraan mulai Rabu 30 Maret 2022.
Penyesuaian Tol Cipali ini berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022, pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis menjelaskan kenaikan tarif untuk tol Cikopo-Palimanan sebesar 3 persen. Berikut daftar terbarunya:
Baca Juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional April 2022
Tarif kendaraan Golongan I Rp 119.000
Tarif kendaraan Golongan II Rp 196.000
Tarif kendaraan Golongan III Rp 196.000
Tarif kendaraan Golongan IV Rp 246.000
Tarif kendaraan Golongan V Rp 246.000
Kenaikan tarif ini bukan semata-mata hanyalah kenaikan, namun juga peningkatan layanan terbaik di wilayah Tol Cikopo-Palimanan.
Atas kenaikan tarif Tol Cipali ini, pihak Cipali melakukan pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 km mulai dari KM 72 hingga Km 188.
Selain itu juga, Tol Cipali menyediakan masing-masing 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue dua unit, Ambulans lima unit, dan PJR enam unit.
Di samping itu, tersedia dua unit VMS dan lima videotrone yang terpasang di ruas jalan, dua untuk Weight in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan utnuk mencegah terjadinya over load over.***