Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Melalui Bansos PKH, Segera Daftar Melalui Aplikasi Ini

17 Maret 2022, 06:00 WIB
Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Melalui Bansos PKH, Segera Daftar Melalui Aplikasi Ini /Antara

KABAR TEGAL - Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM pada tahun lalu masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Bansos PKH 2022, download aplikasi Cek Bansos untuk mendaftar menjadi calon penerima Bansos PKH.

Para pelaku usaha mikro sampai sekarang masih menunggu informasi mengenai kelanjutan penyaluran BLT UMKM untuk tahun 2022.

Pada tahun sebelumnya, para usaha mikro yang memenuhi syarat bisa mendapatkan salah satu bansos dari pemerintah yaitu BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta pada setiap pelaku usaha.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa M 7,3 di Jepang, Peringatan Dini Tsunami

Akan tetapi sampai saat ini, masih belum ada kejelasan informasi lebih lanjut mengenai penyaluran BLT UMKM tahun 2022 apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Namun bagi para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM tidak perlu khawatir sebab pelaku usaha mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan uang tunai dari program bansos lainnya.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat Bansos PKH pada Maret 2022.

Baca Juga: 11 Daftar Karakter Hewan Kuis Hari Bumi Lengkap Dengan Artinya, Simak!

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program bansos pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin melalui bantuan uang tunai.

Pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri jika anggota keluarganya termasuk dalam salah satu kategori ibu hamil, kategori anak usia dini, kategori siswa SD, SMP dan SMA, kategori lansia, atau kategori penyandang disabilitas.

Berikut rincian Bansos PKH yang akan didapatkan sesuai dengan masing-masing kategori:

Baca Juga: Kades Tarub Dipolisikan, Gegara 'Ngamuk' Saat Dimintai Klarifikasi Wartawan Soal Biaya Akta Tanah

1. Ibu hamil akan mendapat Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini (0 sampai 6 tahun) akan mendapat Rp3 juta per tahun

3. Siswa SD atau sederajat akan mendapat Rp900 ribu per tahun

4. Siswa SMP atau sederajat akan mendapat Rp1,5 juta per tahun

5. Siswa SMA atau sederajat akan mendapat Rp2 juta per tahun

6. Lansia akan mendapat Rp2,4 juta per tahun

7. Penyandang disabilitas akan mendapat Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Hasil All England 2022: Greysia-Apriyani Lolos Babak 16 Besar Setelah Kalahkan Ganda Putri Asal Denmark

Cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima Bansos PKH, ikuti langkah di bawah ini:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Buat akun dan registrasi dengan memasukkan identitas diri

3. Jika akun sudah jadi, login kembali di Aplikasi Cek Bansos dengan user id dan password yang sudah didapatkan

4. Pilih menu "Daftar Usulan"

5. Daftarkan calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan seluruh data yang diminta

Baca Juga: Daftar Pembalap yang Kunjungi Istana Negara, Ada Marc Marquez Hingga Pembalap Indonesia Mario Aji dan Veda Ega

Tahap berikutnya akan dilakukan validasi terhadap data yang diusulkan. Setelah itu, Anda dapat melakukan pengecekan melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar menjadi calon penerima Bansos PKH atau belum.

Demikian informasi mengenai cara mendaftar menjadi penerima Bansos PKH 2022 bagi para pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler