Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut

5 Maret 2022, 05:30 WIB
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga 22 Harus Menautkan Rekening atau E-Wallet Sebelum Tanggal Berikut /

KABAR TEGAL - Ingat! Bagi Anda para penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 harus segera menautkan nomor rekening atau e-wallet sebelum tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB, ikuti langkah-langkah berikut.

Bagi Anda penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet bisa segera menyambungkan rekening atau e-wallet Anda paling lambat tanggal 10 Maret 2022 melalui link https://www.prakerja.go.id.

Karena tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir menautkan rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22.

Baca Juga: Chord Gitar Cinta Sampai Mati: Dengarkanlah di Sepanjang Malam Aku Berdoa, Versi Original Raffa Affar

Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 juga masih bisa mengganti nomor rekening atau e-wallet pada akun Kartu Prakerja Anda jika ada perubahan sebelum tanggal 10 Maret 2022.

Setelah melewati batas akhir yang telah ditentukan, fitur untuk menautkan nomor rekening atau e-wallet akan dinonaktifkan.

Menyambungkan nomor rekening atau e-wallet ini adalah tahapan yang sangat penting karena insentif yang akan Anda dapatkan akan ditransfer langsung ke nomor rekening atau e-wallet masing-masing penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Chord Gitar Payung Hitam: Walaupun Cuma Dua Gram Cincin yang Engkau Berikan- Iis Dahlia Mudah Dimainkan

Oleh karena itu, bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah nomor rekening atau e-wallet diharapkan segera melakukannya sebelum tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun rekening yang bisa digunakan untuk mencairkan insentif bantuan adalah Bank BNI. Sedangkan e-wallet yang dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan insentif, yaitu: OVO, LinkAja, DANA dan Gopay.

Perlu diketahui dalam menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet pada akun Kartu Prakerja terdapat beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Chord Gitar Purnama Merindu- Siti Nurhaliza Kunci Dasar Versi Original Mudah Dimainkan

1. Anda telah memiliki nomor rekening bank BNI atau akun e-wallet seperti OVO, LinkAja, DANA dan Gopay

2. Nomor rekening bank atau e-wallet harus atas nama sendiri sesuai dengan KTP

3. Nomor Handphone yang tersambung merupakan nomor akun e-wallet yang sudah diupgrade, artinya telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu DARARI TREASURE Romanization (Easy Lyric Version), Viral di TikTok

Setelah memenuhi semua syarat di atas, ikuti langkah berikut untuk menyambungkan nomor rekenig atau e-wallet pada akun Kartu Prakerja Anda:

1. Buka laman https://www.prakerja.go.id

2. Masukkan alamat email dan password yang sudah diverifikasi

3. Klik 'Login'

4. Klik 'Sambungkan Rekening' pada dashboard Kartu Prakerja Anda

5. Pilih bank atau e-wallet sesuai dengan yang Anda punya

6. Klik 'Sambungkan'

7. Masukkan data rekening secara benar, pastikan nomor Handphone terintegrasi dengan akun e-wallet yang Anda miliki

Baca Juga: Dua Pesepakbola Ukraina Dilaporkan Tewas Usai Berperang Melawan Tentara Rusia

Dengan ini akun e-wallet telah tersambung pada akun Kartu Prakerja Anda dan dapat digunakan untuk menerima bantuan insentif dari pemerintah.

Jika ada kendala dalam penautan rekening atau e-wallet, Anda bisa menghubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait atau Anda juga bisa menghubungi contact center Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai penautan rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 yang harus segera dilakukan sebelum batas akhir yaitu tanggal 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB melalui link https://www.prakerja.go.id.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler