Segera Cair Tahap Pertama, Berikut Rincian Bansos PKH Anak Sekolah Tahun 2022 Beserta Persyaratannya

7 Januari 2022, 06:20 WIB
Segera Cair Tahap Pertama, Berikut Rincian Bansos PKH Anak Sekolah Tahun 2022 Beserta Persyaratannya /ANTARA

KABAR TEGAL - Segera cair tahap pertama, Berikut rincian dana Bansos PKH untuk anak sekolah tahun 2022 beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan dana bantuan ini.

Pada tahun ini, 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM ditargetkan mendapat Bansos PKH. Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp28,7 triliun.

Siswa sekolah adalah salah satu yang ditargetkan pemerintah untuk mendapatkan Bansos PKH 2022 sesuai dengan jenjang pendidikannya SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 7 Januari 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Saling Menghormati itu Perlu

Pemerintah secara resmi telah mengkonfirmasi akan melanjutkan proses penyaluran Bansos PKH di tahun 2022 ini.

Pencairan Bansos PKH yang ditujukan untuk anak sekolah ini terbagi dalam empat tahap karena pencairannya dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali, sebagai berikut :

1. Pencairan tahap 1: Januari hingga Maret

2. Pencairan tahap 2: April hingga Juni

3. Pencairan tahap 3: Juli hingga September

4. Pencairan tahap 4: Oktober hingga Desember

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Jumat 7 Januari 2022, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Berikut rincian Bansos PKH yang akan diterima oleh siswa sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya:

1. Siswa SD/MI sederajat akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp225 ribu per triwulan atau Rp900 ribu per tahun

2. Siswa SMP/MTs sederajat akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp375 ribu per triwulan atau Rp1,5 juta per tahun

3. Siswa SMA/MA sederajat akan mendapatkan dana Bansos PKH sebesar Rp500 ribu per triwulan atau Rp2 juta per tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cahaya Baru Datang ke Dalam Kehidupan Cintamu

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wilayah domisili

Baca Juga: Ada 17 Senjata, Dapatkan Kode Redeem FF Free Fire 7 Januari 2022 Lalu Klaim di Reward FF Garena.

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orangtua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Anda bisa cek penerima Bansos PKH melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler