Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan dan WA Hanya dengan HP

26 November 2021, 06:12 WIB
Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan dan WA Hanya dengan HP /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id/

KABAR TEGAL - Cara mudah cek penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan dan WA hanya dengan HP berikut ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT Subsidi Upah 2021 ke 4,6 juta karyawan.

Besaran dana BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id dan Daparkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dengan Syarat Berikut Ini

Anda juga bisa cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) 2021 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya

3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Baca Juga: Kode Redeem FF 26 November 2021 1 Menit yang Lalu, Segera Klaim Hadiah Terbaik dan Gratis dari Garena

Adapun cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dapat dilakukan melalui WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175 dengan cara sebagai berikut:

1. Simpan nomor 081380070175 di HP

2. Lakukan interaksi atau kirim pesan melalui WA

3. Setelah direspon, pilih "Cek Penerima BSU"

4. Ikuti petunjuk yang ada sampai mendapatkan informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 1 juta atau tidak.

Namun sebelum itu Anda harus pastikan bahwa anda telah memenuhi syarat dan bukan sebagai golongan karyawan yan dipastikan tidak dapat Subsidi Gaji sebagai berikut

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Jumat 26 November 2021, Klaim Hadiah dan Item Gratis dari Mihoyo!

1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.

3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.

6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU Subsidi Gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:

Baca Juga: Belum Diklaim Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 26 November 2021 Segera Klaim Skin Menarik Gratis Dari Moo

- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

- Karyawan di sektor usaha transportasi.

- Karyawan di sektor usaha aneka industri.

- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler