KABAR TEGAL - BLT anak sekolah dijadwalkan cair pada November 2021, berikut rinciannya.
BLT anak sekolah PKH merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah dengan sasaran siswa sekolah dengan jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Bansos PKH hanya diberikan maksimal 4 (empat) jiwa dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga penerima manfaat Bansos PKH terdapat 1 anak SD, 1 anak SMP, dan 1 anak SMA maka total bantuan yang diterima sebesar Rp 4,4 juta.
Baca Juga: 'Dislike' di YouTube akan Dihapus, ini Alasannya
Pencairan BLT anak sekolah terbagi dalam empat tahap karena pencairannya dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Jadwal pencairan tahap 1 dilaksanakan pada periode Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, dan tahap 4 Oktober-Desember 2021.
Berikut rincian pencairan BLT anak sekolah PKH yang akan cair pada November ini:
Baca Juga: Mirip Zayn Malik, Pria Ini Viral di TikTok dan Instagram
> Untuk siswa SD/MI Sederajat Rp 225 ribu per triwulan atau Rp 900 per tahun.
> Untuk siswa SMP/MTs Sederajat Rp 375 ribu per triwulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
> Untuk siswa SMA/MA Sederajat Rp 500 ribu per triwulan atau Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kota dan Kabupaten Tegal Berbeda karena Dipengaruhi Komposisi Populasi
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah adalah sebagai berikut;
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Baca Juga: Uji Coba Balap di Sirkuit Mandalika, Jokowi: Saya Terdepan yang Lain Jauh Tertinggal
Demikian rincian pencairan BLT anak sekolah pada tahap 4 di bulan November 2021.***