KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan kepada 4,91 juta pekerja.
Menaker Ida juga memastikan, BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.
Namun, sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Baca Juga: Bobol Ratusan Juta, WNA Turki Diduga Dalangi Aksi Skimming ATM di Jateng
Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:
1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan Level 3
5/ Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Pertama Dilihat? Ungkapkan Banyak Hal Tentang Percintaan Anda
Segera cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji, berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.
1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id/
2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4, Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.***