Segera Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

6 Oktober 2021, 20:11 WIB
Segera Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya /Portal Purwokerto/Maria Nofianti

KABAR TEGAL - Kini hadir program terbaru dari pemerintah untuk membantu para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau warung yang diberi nama BTPKLW.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disebut BTPKLW ini akan segera disalurkan kepada masyarakat dan akan berlangsung hingga Desember 2021.

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, maka masyarakat mampu mengembangkan usaha mereka seperti PKL dan warung agar lebih berkembang lagi.

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis, 7 Oktober 2021 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Terus Terang Tentang Perasaan Anda

Melalui BTPKLW ini pemerintah akan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta per orangnya.

Agar bisa mendapatkan bantuan BTPKLW ini, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

Namun, sebelum itu masyarakat harus tahu terlebih dahulu mengenai syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan BTPKLW sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Sejarah Sinyal Mulai Dari 1G Hingga Kini 5G

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.

4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4

5. Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat di atas bisa langsung segera mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BTPKLW dengan cara berikut:

Baca Juga: Hadiri Rihlah dan Dakwah di Pesisir Pantai, Wakil Walikota Tegal Berharap Ponpes Lahirkan Penerus Bangsa

1. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor kepolisian atau polres setempat.

2. Siapkan KTP dan NIB/SKU.

3. Tunggu pihak kepolisian melakukan proses

4. Jika dirasa telah memenuhi kriteria atau syarat maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.

Perlu diketahui bahwa dana bantuan sebesar Rp1,2 juta ini akan diberikan secara langsung tanpa melalui perantara dan juga menunggu waktu lama.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler