Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN September 2021 di Website atau Aplikasi PLN

1 September 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi - Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN September 2021 di Website atau Aplikasi PLN /listrikindonesia.com

KABAR TEGAL - September 2021 ini, pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian ESDM. Karena, masih adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Masyarakat yang diberi stimulus listrik atau diskon tarif listrik PLN meliputi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri guna mendorong ekonomi dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Terbaru Daftar Bansos di DTKS Kemensos Berserta Cek Penerima PKH 2021 via cekbansos.kemensos.go.id

Berikut tips mendapatkan subsidi listrik PLN periode September 2021 ini,

Cara dapatkan subsidi listrik PLN

Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile;

1. Cara mendapatkan subsidi listrik PLN melalui website portal.pln.co.id

• Buka situs www.portal.pln.co.id

• Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)

• Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter

• Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar

• Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM 2021 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

2. Cara mendapatkan subsidi listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile

• Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore

• Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo

• Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

• Token gratis akan muncul

• Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan mucnul keterangan besaran diskon yang diberikan. Namun, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Baca Juga: Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Cair ke 500 Ribu UMKM September 2021, Cek Penerima BLT via eform.bri.co.id

Siapa saja yang mendapatkan subsidi listrik PLN?

• Diskon tarif listrik

Pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik yakni golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni: Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 25 persen.

• Bebas biaya abonemen 50 persen

Pembebasan biaya beban atau abonemen sekitar 50 persen, berlaku bagi: Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA atau (s-1/220 VA sampai dengan s-2/900 VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA atau (B-1/900 VA). Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 3 di 2 Link BPJS Ketenagakerjaan dan WA agar BSU Cair Rp1 Juta

• Bebas rekening minimum 50 persen

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi:

• Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala): Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA). Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA). Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).

• Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Itulah tips mendapatkan subsidi listrik PLN periode September 2021. Semoga Anda beruntung mendapatkan diskon listrik tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler