Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah Berhasil Diringkus Polisi

8 Maret 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak /PMJ News/

KABAR TEGAL - Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus satu orang tersangka pembuangan bayi di tempat sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Tersangka merupakan ibu kandung sang bayi yang berinisial EMD.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut tersangka EMD diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga: Sambut Hari Perempuan Internasional Aktris Dian Sastrowardoyo Bangun Yayasan dan Berikan Beasiswa Untuk Wanita

Dilansir dari laman PMJ News, Menurut pengakuan terhadap pelaku, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan pria lain.

"Motifnya itu, dia takut dan panik jika keluarganya serta semua orang yang dikenal tahu bahwa tersangka hamil dari hubungan gelap yang dilakukannya," ujarnya.

"Cara dia membunuh bayinya dengan menekan bagian dada sebanyak dua kali, lalu dicekik lehernya menggunakan tangan kanannya selama 10 detik dan akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalis Internal, PRMN Susun Modul Uji Kompetensi Wartawan Bersama PWI Pusat

Penangkapan sang ibu kandung bayi ini dilakukan pada Kamis 4 Maret 2021 lalu.

"Terungkapnya itu karena kami menemukan beberapa petunjuk pada jasad bayi tersebut. Kemudian kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya," ungkap Kombes Deonijiu, Senin 8 Maret 2021.

Lebih lanjut Deon menjelaskan, motif tersangka tega membuang bayinya sendiri lantaran takut diketahui oleh keluarga.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Restoran, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 c jo, Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler