Kompak, Wabup dan Ratusan ASN Tolak Kebijakan Bupati

31 Desember 2020, 06:09 WIB
Mosi tidak percaya yang dinyatakan ASN Pemkab Jember. /Portal Jember/PJ04

KABAR TEGAL - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida dengan menggelar apel dan menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya di aula PB Sudirman kantor pemkab setempat, Rabu (30 Desember 2020).

Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief didampingi Sekretaris Kabupaten Mirfano yang memimpin apel dan penandatangan mosi tidak percaya ASN Pemkab Jember terhadap Bupati Faida.

"Ada tujuh poin alasan yang mendasari para ASN melakukan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Jember, Widi Prasetyo yang membacakan pernyataan sikap mosi tidak percaya saat apel digelar di aula PB Sudirman.

Baca Juga: Raih Beberapa Penghargaan, Partai Golkar Apresiasi Kinerja Bupati Tegal

Menurutnya Bupati Jember telah membuat keputusan dan penyalahgunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN.

"Bupati Faida membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundangan," ungkap-nya.

Selain itu, lanjut dia, mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatan- jabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan BPJS Kesehatan Dibuka Mulai Hari Ini

Ia menjelaskan Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada juga ditabrak.

"Untuk itu, para ASN menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida dan menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan," ujarnya.

Dalam surat mosi tidak percaya itu, para ASN Jember juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewenangan Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan PP No. 17 tahun 2020.

Sementara Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan sekitar 300 ASN yang menandatangani mosi tidak percaya diharapkan mendapat arahan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Walau Angka Kemiskinan Naik 8,14 Persen, IPM di Kabupaten Tegal Naik Siginifikan

"Kami berharap juga ada petunjuk dari Presiden RI, sehingga apa yang terjadi di Kabupaten Jember ada solusi terbaik, agar kegaduhan tidak berkelanjutan," katanya.

Terkait hal ini, sebelumnya DPRD Jember juga mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Faida, namun oleh MA ditolak, karena dinilai Faida telah melaksanakan tuntutan alasan pemakzulan, yaitu membatalkan mutasi jabatan di Pemkab Jember.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler