Pelabuhan Perikanan Jadi Etalase Perikanan Tangkap di Indonesia  

- 6 November 2020, 06:44 WIB
 Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini /

 


KABAR TEGAL -
Pengembangan pelabuhan perikanan di masa mendatang menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik di tingkat nasional maupun global. Beragam isu global diantaranya kelestarian sumber daya ikan, keamanan pangan dan pengelolaan pelabuhan berbasis lingkungan (ecofishing port).

Dari hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menekankan pelabuhan perikanan harus menjadi etalase perikanan tangkap di Indonesia. Dengan pembangunan pelabuhan perikanan yang rapi dengan fasilitas yang baik, maka operasional pasca penangkapan ikan akan berjalan dengan optimal. 

"Pelabuhan perikanan di Indonesia tercatat mencapai 538 buah yang menjadi wajah perikanan tangkap. Jika etalase itu tertata dengan baik maka ikan yang ditangkap nelayan akan bisa didaratkan dengan mulus, dapat disimpan dengan aman dan tidak cepat membusuk. Sehingga harga jual bisa tetap terjaga," paparnya saat membuka rapat koordinasi teknis (rakornis) kepelabuhanan perikanan, Selasa (03/11/2020). 

Di hadapan para Direktur dan seluruh kepala pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), Zaini menegaskan agar pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan memperhatikan akuntabilitas serta perencanaan berbasis ilmu pengetahuan. Dari total pelabuhan perikanan di Indonesia, 22 diantaranya adalah UPT DJPT.

Baca Juga: Komitmen KKP Kelola Sumber Daya Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem

"Dasarnya harus jelas. Harus ada masterplan yg berkelanjutan. Jangan asal ajukan pembangunan baru. Misalnya seperti bangun dermaga padahal kapasitas kapal yang dilayani masih cukup. Contoh lain, bangun cold storage padahal jumlah ikan yang didaratkan masih belum maksimal," tuturnya.

Rakornis kepelabuhanan perikanan ini diikuti pula oleh para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, kepala pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis daerah (UPTD dan koordinator pelabuhan perintis secara virtual. Operasional pelabuhan perikanan diatur sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

Zaini juga meminta agar DJPT KKP bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri untuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang memadai.

Baca Juga: Hanya Lima Asosiasi Bisa Perpanjang Sertifikat Badan Usaha

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x