Akademisi, Aktivis, Pakar dan Masyarakat Adat Tetap Menolak Omnibus Law

- 19 Oktober 2020, 08:48 WIB
Hadir sebagai pembicara Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi, Guru Besar UGM Prof. Maria Sumardjono, Sekjend KPA Dewi Kartika, Direktur Eksekutif WALHI Nasional Nur Hidayati, Direktur PB AMAN Arifin Saleh, serta moderator Irfan Fajar Satriyo Nugroho Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI.
Hadir sebagai pembicara Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi, Guru Besar UGM Prof. Maria Sumardjono, Sekjend KPA Dewi Kartika, Direktur Eksekutif WALHI Nasional Nur Hidayati, Direktur PB AMAN Arifin Saleh, serta moderator Irfan Fajar Satriyo Nugroho Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI. /

Hal senada juga diungkapkan Sekjend KPA Dewi Kartika. Ia menganggap bahwa pemerintah ingin menciptakan negaraisasi tanah. Ia juga menegaskan bahwa KPA akan menolak segala kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan pada rakyat.

"Pemerintah melalui regulasi-regulasinya ingin menciptakan negaraisasi tanah, dimana lahan-lahan produktif pertanian nantinya akan dengan mudah berganti menjadi pengadaan tanah untuk investasi ekonomi berkelanjutan. KPA konsisten untuk menjalankan langkah-langkah hukum, sosial dan moril untuk menolak UU Cipta Kerja dan regulasi yang bertentangan dengan kepentingan rakyat", ungkap Dewi.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional Nur Hidayati menuturkan bahwa melalui investasi ekonomi yang dilakukan pemerintah selama ini telah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah.

"Pemerintah melalui kebijakan investasi ekonominya selama ini telah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah. Belum lagi, dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada rakyat ini, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah melalui dalil pengadaan tanah untuk investasi. Ini akan memakan waktu yang sangat lama untuk proses pemulihan lahannya nanti", tutur wanita yang akrab disapa mba Yaya ini.

Direktur PB AMAN Arifin Saleh mengatakan bahwa pemerintah selama ini mengesampingkan keberadaan masyarakat adat. Pria yang akrab disapa Monang ini juga menyampaikan keinginan dari kelompok masyarakat adat agar pemerintah memberi kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

"Investasi pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini justru banyak mengorbankan masyarakat adat. Padahal masyarakat adat selama ini ikut membantu pemerintah melalui konsep kedaulatan pangannya. Pemerintah seharusnya memperhatikan masyarakat adat dengan memberikan sebuah kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat melalui pembuatan Undang-Undang Masyarakat Adat", terangnya.

Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI Irfan Fajar Satriyo Nugroho yang hadir sebagai moderator acara menyampaikan sebuah pesan penting bahwa pemerintah harus menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan dalam UUPA No.5 Tahun 1960.

"Selama ini yang terjadi justru kedaulatan di tangan investor dan pemilik kepentingan. Kalau kita ingin mewujudkan Reforma Agraria sejati, kita harus menempatkan kedaulatan rakyat diatas segalanya sebagaimana yang diamanatkan UUPA No.5 Tahun 60", tutupnya.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x