Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Pil Jenis Y

- 25 November 2022, 16:12 WIB
Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang
Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang /Sri Yatni /

KABAR TEGAL - Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

RDP, (21) seorang warga kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 52 (lima puluh dua) butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, 1 (satu) buah handphone merk OPPO dan Uang sejumlah Rp.108.000,-

Baca Juga: Selamat! BPUM 2022 Cair Lagi Rp600 Ribu ke 6 Juta Pelaku Usaha, Cek Penerima BLT UMKM ke Link eform.bri.co.id

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH menguraikan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Petugas berhasil mengamankan tersangka di depan SPBE PERTAMINA Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora," ungkap Kasatresnarkoba, Jumat, 25 november 2022.

"Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain," urai Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Peduli Gempa Cianjur, Polres Demak Gelar Sholat Ghaib dan Penggalang Dana

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x