Jika putusan sela berbentuk penetapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan lalu ditetapkan oleh pihak berwenang yang mengadili.
Sementara dalam hal putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU segera untuk mengajukan alat bukti.
Ada baiknya, putusan sela berbentuk keputusan akhir, maka upaya yang dilakukan oleh JPU yaitu melakukan vinzet, banding atau kasasi dilihat dari isi keputusannya.***