Kapolri Ajak Masyarakat Unduh Layanan Aplikasi Pengaduan Propam Presisi dan Dumas Presisi

- 25 Oktober 2022, 11:56 WIB
Aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi
Aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.

Hal itu diungkapkan oleh Listyo Sigit melalui akun Twitternya @ListyoSigitP, Minggu 23 Oktober 2022.

"Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi," tulis Listyo Sigit.

"Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik akan Dievaluasi

Cara Adukan Polisi di Aplikasi Propam Polri

1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

2. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.

3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”

4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x