“Untuk menghindari pemelintiran berita hoax dan ikuti perkembangan tersebut maka publik harus bijak, bisa di ikuti perkembangan melalui Divisi Humas Mabes Polri,” jelasnya.
Kapolri sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
“Perkara insiden penembakan di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo adalah bukti nyata keseriusan Pak Kapolri dengan menonaktifkan Kadiv Propam dan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) agar penanganan perkara tersebut objektif dan benar-benar transparan,” pungkasnya.***