Geger Khilafah, Total 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Juni 2022, 16:43 WIB
Polri tetapkan total 23 tersangka penyebar Khilafatul Muslimin yang dituding resahkan masyarakat Indonesia
Polri tetapkan total 23 tersangka penyebar Khilafatul Muslimin yang dituding resahkan masyarakat Indonesia /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out, KLB Askot PSSI Tegal Akhirnya Tetapkan Dede Loui Sebagai Ketua Terpilih

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batalkan Tarif Naik Candi Borobudur Rp750 Ribu, Namun Ada Beberapa Aturan

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x