KABAR TEGAL - Video yang awalnya diunggah oleh akun Tik tok @fuey336 memperlihatkan tiga perempuan yang tengah berjoget dengan pakaian yang ketat dan terbuka di pantai yang diketahui berlokasi di Aceh.
Video tiga perempuan yang mengenakan pakaian sexy dan terbuka tersebut sontak saja menjadi perbincangan hangat netizen, mengingat bahwa di Aceh yang merupakan Daerah Istimewa (DI) yang memiliki Otonomi Daerah tersendiri, memberlakukan Qanun Syariah Islam.
Baca Juga: Banjir Rob di Kota Tegal Mulai Surut, Masyarakat Mulai Beraktifitas Kembali
Adapun aturan yang diduga dilanggar tiga perempuan berpakaian ketat dan terbuka tersebut adalah Qanun Syariah Islam Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang Penyelenggaraan Syi'ar Islam.
Bunyi Pasal 13 yaitu:
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Dengan Pemahman Pasal 13
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga.