la menyebutkan kedua syarat tersebut merupakan aturan main untuk perusahaan yang hendak melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Hingga Pertengahan Ramadhan Ratusan Sepeda Motor Disita Jajaran Polda Jateng
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," tandas Burhanuddin.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ***