DPR Minta IDI Selesaikan Soal Pemberhentian dr Terawan dengan Cara Kekeluargaan dan Secepatnya

- 5 April 2022, 20:14 WIB
Pimpinan Sidang Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh meminta polemik IDI dan dr Terawan diselesaikan secara kekeluargaan dan secepatnya
Pimpinan Sidang Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh meminta polemik IDI dan dr Terawan diselesaikan secara kekeluargaan dan secepatnya /Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus bergulir. 

Setelah memanggil jajaran Pengurus Besar (PB) IDI, Senin 4 April 2022, Komisi IX meminta persoalan pemecatan dr Terawan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

"Kami meminta penyelesaian terkait polemik ini dilakukan secara internal dengan pendekataan kekeluargaan. IDI minta waktu untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan," ucap Pimpinan Sidang Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. 

Baca Juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Ternyata Pernah Ditawari Jadi Dubes Spanyol Tapi Menolak, Kenapa?

Nihayatul juga meminta proses itu dilakukan secepatnya agar polemik ini tidak berkepanjangan.

"Mereka (IDI) akan melakukan sendiri, tapi kita akan memantau dengan secepat-cepatnya. Harus selesai, karena tahun 2018 lalu kan ga selesai," tegas Nihayatul. 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta keterbukaan IDI untuk menerima saran dan masukan demi perbaikan organisasi IDI. Khususnya terkait pengawasan dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dokter dan peningkatan derajat masyarakat. 

Baca Juga: Dokter Terawan Dipecat dan Dilarang Praktek oleh IDI, Yasonna Laoly: Kewenangan IDI Harus Dievaluasi

Menanggapi hal tersebut, Ketum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan akan menindak lanjuti masukan dari DPR tersebut dan akan diselesaikan secara internal. 

"IDI adalah 'rumah besar' bagi seluruh anggota. Siapapun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Kami terus berpijak pada AD/ART, dan tata laksana organisasi," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x