UPDATE! Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi COVID-19

- 3 Januari 2022, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. /Instagram; Intagram @mediacenteraceh

KABAR TEGAL - Presiden Joko widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virtus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia pada 31 Desember 2021 lalu.

Sebagaimana yang Kabar Tegal kutip, keppres yang dapat diunduh dari website Kementerian Sekretariat Negara tertulis, "Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandmic sesuai pernataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia."

Baca Juga: Ramalan Shio Senin, 3 Januari 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Fokus Pada Masalah yang Belum Selesai

UPDATE KASUS COVID-19

Menurut data Kemenkes per 2 januari 2022, kasus positif di Indonesia bertambah 174 kasus jadi total kasus 4.263.168.

Sedangkan yang sembuh bertambah 190 orang, menjadikan total yang sembuh 4.114.689. Sementara itu kasus meninggal dunia bertambah satu jadi 144.097.

Sementara di wilayah Tegal dan sekitarnya sendiri kasus positif COVID-19 ini memiliki satu kasus positif baru di tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Menkominfo Terapkan 4 Strategi Untuk Tangani Omicron di Indonesia

Hal tersebut merupakan kabar baik karena kasus positif baru berjumlah sedikit dari sebelumnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x