Larangan Libur Panjang Sekolah saat Natal & Tahun Baru, Simak Aturannya!

- 21 Desember 2021, 15:32 WIB
Presiden Jokowi memberi syarat untuk pelaksanaan PTM di sekolah.
Presiden Jokowi memberi syarat untuk pelaksanaan PTM di sekolah. /puslapdik.kemendikbud.go.id/

KABAR TEGAL - Libur Panjang akhir tahun 2021 sudah di depan mata. Jadwal libur panjang sekolah biasanya berlangsung sebelum moment Natal hingga Tahun Baru. Pemerintah resmi melarang libur panjang sekolah selama hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) No 32 Tahun 2021 dan disahkan pada tanggal 14 Desember 2021.

Baca Juga: Ingin Laura TetapHidup, Keluarga Tutupi Fakta Ini!

Adapun point penting yang bunyi Surat Edaran Sekjen Kemendikbud-Ristek No 32 Tahun 2021 yaitu :

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.;
  2. Setiap pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di Satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. Mengimbau orangtua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19;
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing,tracing,treatment);

Baca Juga: Ingin Liburan? Ini Dia Daftar Hotel Ternyaman di Tegal Untuk Para Wisatawan

Seperti diketahui bahwa libur panjang sekolah akhir tahun merupakan hal rutin yang terjadi pada tiap tahun. Tiap sekolah biasanya sudah menjadwalkan libur bagi para siswanya. Dengan adanya aturan dari Sekjen Kemendikbud-Ristek No 32 tahun 2021 ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat kembali memantau dan memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x