Simak! Begini Aturan Bepergian Libur Nataru Selama Pandemi COVID-19

- 20 Desember 2021, 12:11 WIB
Buka Posko Nataru, Menhub Ingin Pastikan Pelayanan Transportasi Berjalan Sehat, Aman, dan Nyaman di Tengah Pandemi. Sumber Foto : Kemenhub
Buka Posko Nataru, Menhub Ingin Pastikan Pelayanan Transportasi Berjalan Sehat, Aman, dan Nyaman di Tengah Pandemi. Sumber Foto : Kemenhub /

KABAR TEGAL - Satuan Tugas Penanganan (Satgas COVID-19) merilis aturan bepergian selama libur Nataru tahun 2022.

Aturan tersebut dimuat dalam Addendum Surat Edaran (SE) No 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan bepergian selama libur Nataru mulai ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Letjen TNI  Suharyanto selaku Ketua Satgas COVID-19.

Baca Juga: Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 73 Tahun di Brebes

Berikut aturan lengkap bepergian selama libur Nataru dikutip dari SE No 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19:

  1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen sampai sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikecualikan untuk:
    • Perjalanan rutin dengan moda transportasi dapat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan
    • Moda transportasi perintis termasuk diwilayah perbatasan daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
  4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
      1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
      2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau
      3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.
  1. Pelaku perjalanan jarak jauh usia dibawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x