Harga Rokok Naik Mulai Awal 2022, Disebabkan Hal Berikut

- 15 Desember 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Foto: CTV News

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin 13 Desember 2021, Menkeu mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal. 

Dikutip Kabartegal dari kemenkeu.go.id, kebijakan CHT (Cukai Hasil Tembakau) merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Nikita Mirzani Seperti Kehilangan Adik

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin 13 Desember 2021.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Baca Juga: Ini Pria yang Fotonya Dipajang Bersama Vanessa Angel saat Pengajian 40 Harian, Bukan Bibi Ardiansyah!

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x