KABAR TEGAL - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sidang putusan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dalam putusan itu Juliari Batubara diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Peneliti ICW, Kurnia Ramdhana mengatakan, putusan tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai hati korban korupsi bansos.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Hina Islam dan Plesetkan Salam, YouTuber Muhammad Kace Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, putusan yang tepat bagi Juliari Batubara adalah hukuman seumur hidup. Hal itu dilihat dari kasus korupsi yang dilakukan.
"Melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujarnya.
Kurnia pun membeberkan ada empat alasan mengapa Juliari Batubara harus dihukum seumur hidup.
Pertama, Juliari Batubara melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Menurutnya berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari Batubara mesti diperberat.