KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan akan ada 8 juta pekerja yang akan dapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang kerap disebut BLT Pegawai sebagai cara cegah PHK.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya adalah sebagai berijut;
Baca Juga: Beredar Video Kegiatan Hajatan Di Museum RA Kartini, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
Baca Juga: Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Berikan Bantuan Kepada Mahasiswa Papua Semarang
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate