KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan akan ada 8 juta pekerja yang akan dapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang kerap disebut BLT Pegawai sebagai cara cegah PHK.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya adalah sebagai berijut;
Baca Juga: Beredar Video Kegiatan Hajatan Di Museum RA Kartini, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan Pekerja/Buruh penerima Upah