Pemerintah Akan Berikan Relaksasi Bagi Usaha Kecil, Jika tren Positif Covid-19 Menurun

- 21 Juli 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi UMKM/CekAja.com
Ilustrasi UMKM/CekAja.com /

KABAR TEGAL - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Jika 26 Juli 2021 lonjakan kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Berikut 7 Bansos yang Dijanjikan Pemerintah

Selain itu, pembukaan secara bertahap akan diiringi dengan relaksasi aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.

Artinya jika lima hari ke depan tren positif Covid-19 menurun, maka usaha-usaha kecil diizinkan untuk kembali beroperasi secara perlahan.

Salah satu aturan yang berlaku di masa relaksasi PPKM Darurat yakni berkaitan dengan warung makan yang semula pembeli hanya diperbolehkan bawa pulang (take away) makanan, kini diizinkan santap di tempat.

Baca Juga: Idul Adha, Polres Tegal Salurkan Enam Ekor Sapi dan 16 Kambing untuk Kaum Dhuafa

Namun yang jadi catatan, pembeli hanya diberi waktu 30 menit tak kurang tak lebih jika ingin santap di warung makan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x