Baca Juga: Simak 4 Dampak Buruk Begadang Bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Resiko Diabetes
”Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.
“Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” tuturnya.***