Siap-siap SIM Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas

- 2 Juni 2021, 07:57 WIB
Siap-siap SIM Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas
Siap-siap SIM Dicabut Jika Sering Langgar Lalu Lintas /Polri.go.id/

Sedangkan poin yang akan didapat pengendara akan berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing,” jelas Arief Budiman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 2 Juni 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, Waspada Tipu Daya dari Orang Terdekatmu

Saat ini Arief menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemberlakuan aturan baru tersebut.

“Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal enam bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x