Tanggapi HRS Minta Raffi dan Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Apakah Tamu di Petamburan Diproses?

- 16 Januari 2021, 11:17 WIB
Permintaan Habib Rizieq untuk memproses hukum Raffi Ahmad dan Ahok ditanggapi Ferdinand Hutahaean /Instagram/@ferdinand_hutahaean.
Permintaan Habib Rizieq untuk memproses hukum Raffi Ahmad dan Ahok ditanggapi Ferdinand Hutahaean /Instagram/@ferdinand_hutahaean. /

KABAR TEGAL- Setelah menjalani proses vaksinasi Covid-19, artis Raffi Ahmad kini kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya suami dari Nagita Slavina tersebut kedapatan sedang berkumpul atau berpesta tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Jateng Kembali Juara Keuangan Inklusif Nasional

Padahal sebelumnya warganet banyak memuji Raffi karena telah menjadi perwakilan kaum muda untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Diketahui, acara yang dihadiri dua tokoh itu merupakan pesta ulang tahun dari bos KFC Indonesia Ricardo Galaliel.

Dua tokoh itu Raffi dan Ahok.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 16 Januari 2021 dan Cara Klaim Hadiah dari Garena untuk Dapatkan Weapon Skin

Mengetahui hal tersebut, Habib Rizieq Shihab yang kini terjerat kasus kerumunan dikabarkan meminta keadilan pemerintah untuk memproses Raffi dan Ahok atas peristiwa di pesta itu.

Kabar permintaan Habib Rizieq itu lalu langsung ditanggapi oleh mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand menyampaikan bahwa status dari Raffi dan Ahok dalam acara pesta ulang tahun tersebut adalah undangan.

Baca Juga: Kunjungi Makam Eks Bupati Brebes, Idza: Makam KH Syatori Perlu Pemugaran

"Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu," kata Ferdinand seperti yang diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 14 Januari 2021.

Dalam cuitannya itu, ia juga menyamakan status Raffi dan Ahok dengan tamu undangan di acara Habib Rizieq si Petamburan beberapa waktu lalu.

Lalu, ia menanyakan apakah tamu dan undangan di petamburan juga diproses kala itu, dan jawaban adalah tidak.

"Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan, Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak," ucapnya menambahkan.

"Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut," ujar Ferdinand.

Baca Juga: BPBD Tetapkan Siaga Darurat Banjir di Hulu Sungai Tengah, Warga Diungsikan ke Puskesmas

Menurutnya, yang seharusnya diproses secara hukum adalah orang yang membuat kerumunan dan mengundang kerumunan.

Diketahui sebelumnya, usai kedapatan berada dalam suatu pesta ulang tahun dan tak mengindahkan protokol kesehatan, nama Ahok dan Raffi menjadi trending topik di Twitter.

Baca Juga: Buron Lima Bulan, Pencuri Kayu di Kawasan Hutan Grobogan Diringkus Polisi Saat Mudik

Dalam tagar #Raffi, warganet memperdebatkan teguran yang dilayangkan artis Sherina Munaf pada Raffi lantaran kedapatan berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan usai divaksinasi.

Sedangkan dalam tagar #Ahok, banyak warganet yang membahas soal kabar permintaan Habib Rizieq pada polisi untuk memproses secara hukum tindakan Ahok yang tak mentaati protokol kesehatan di acara yang ia datangi tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x