Tanggapi HRS Minta Raffi dan Ahok Diproses Hukum, Ferdinand: Apakah Tamu di Petamburan Diproses?

- 16 Januari 2021, 11:17 WIB
Permintaan Habib Rizieq untuk memproses hukum Raffi Ahmad dan Ahok ditanggapi Ferdinand Hutahaean /Instagram/@ferdinand_hutahaean.
Permintaan Habib Rizieq untuk memproses hukum Raffi Ahmad dan Ahok ditanggapi Ferdinand Hutahaean /Instagram/@ferdinand_hutahaean. /

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand menyampaikan bahwa status dari Raffi dan Ahok dalam acara pesta ulang tahun tersebut adalah undangan.

Baca Juga: Kunjungi Makam Eks Bupati Brebes, Idza: Makam KH Syatori Perlu Pemugaran

"Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu," kata Ferdinand seperti yang diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 14 Januari 2021.

Dalam cuitannya itu, ia juga menyamakan status Raffi dan Ahok dengan tamu undangan di acara Habib Rizieq si Petamburan beberapa waktu lalu.

Lalu, ia menanyakan apakah tamu dan undangan di petamburan juga diproses kala itu, dan jawaban adalah tidak.

"Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan, Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak," ucapnya menambahkan.

"Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut," ujar Ferdinand.

Baca Juga: BPBD Tetapkan Siaga Darurat Banjir di Hulu Sungai Tengah, Warga Diungsikan ke Puskesmas

Menurutnya, yang seharusnya diproses secara hukum adalah orang yang membuat kerumunan dan mengundang kerumunan.

Diketahui sebelumnya, usai kedapatan berada dalam suatu pesta ulang tahun dan tak mengindahkan protokol kesehatan, nama Ahok dan Raffi menjadi trending topik di Twitter.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x