Cara Mendapatkan SIM Gratis dari Pemerintah, Penuhi Syarat Berikut!

- 4 Januari 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk informasi lebih lanjut, bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI di link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke 021-7218741, dan email ke [email protected].

Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x