Kemenhub Tetapkan Permen Atur Keselamatan Pesepeda di Jalan

- 26 November 2020, 19:02 WIB
 Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Permen tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda di jalan.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Permen tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda di jalan. /

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pekan Nasional Keselamatan Jalan kuncinya bagaimana tertib lalu lintas baik sepeda atau sepeda motor atau apapun.

"Keselamatan nomor satu, nyawa nomor satu dibandingan yang lain, untuk itu kepada seluruh masyarakat Kota Tegal patuhi lalu lintas sekaligus patuhi protokol kesehatan," pungkas Jumadi.***

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x