Kemenhub Tetapkan Permen Atur Keselamatan Pesepeda di Jalan

- 26 November 2020, 19:02 WIB
 Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Permen tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda di jalan.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Permen tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda di jalan. /

KABAR TEGAL -  Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Permen tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda di jalan.

"Mengingat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan sepeda sebagai alternatif moda transportasi dan sarana berolahraga dalam masa pandemi Covid-19. Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, sebagai salah satu bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda," ungkap Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Martha Hadisarwono, saat acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB Tahun 2020 di Kommand Room Dinas Kominfo Kota Tegal. Kamis 26 November 2020 yang berlangsung secara virtual.

Baca Juga: Terminal Tipe A Kota Tegal Resmi Dikelola Pusat

Hadir mendampingi Martha, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. Disebutkan Martha, bahwa saat ini terdapat fakna menarik saat pandemi ini, antusiasme masyarakat terhadap penggunaan sepeda sangat meningkat. Bersepeda di tengah pandemi covid 19 kini menjadi tren gaya hidup masyarakat untuk tetap hidup sehat.

Sehingga dengan telah diterbitkannya Permen tentang Keselamatan Pesepeda tersebut, diharapkan dapat menjadi momentum bersama untuk membangun budaya tertib berlalu lintas agar dapat bersepeda dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Kesiapan BKO Pengamanan Pilkada  Polri Jalani Latihan PHH

“Keselamatan pesepeda tentunya dipengaruhi dari komponen sepeda yang harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul dan lain sebagainya,” ungkap Martha.

Melalui kegiatan Funbike Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) di Provinsi Bali dan NTB 2020 yang dilaksanakan pada 25 November 2020 oleh Kemenhub, diharapkan Martha dapat menyalurkan dampak positif bagi masyarakat Bali, baik kesehatan maupun keselamatan berlalulintas di jalan karena kita adalah pelopor keselamatan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemehhub disebut Martha juga secara rutin dan berkesinambungan akan melaksanakan sosialisasi kegiatan-kegiatan keselamatan jalan yang juga dilaksanakan oleh 25 Balai Pengelola Trasnportasi Darat (BPTD) yang berada di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Bali dan NTB.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x