Mantan Ajudan Wapres Raih Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha

16 Agustus 2022, 12:59 WIB
Mantan Ajudan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin, Kombes Pol Sabilul Alif meraih penghargaan Wibawa Seroja Nugraha /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Mantan Ajudan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin, Kombes Pol Sabilul Alif meraih penghargaan Wibawa Seroja Nugraha sebagai peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII Lemhannas tahun 2022.

Alumnus Akpol tahun 1996 ini, memperoleh peringkat terbaik dalam dua kategori penilaian yakni peringkat akademis tertinggi dan peringkat kertas karya perorangan (Taskap) terbaik.

Penganugerahan penghargaan Wibawa Seroja Nugraha ini diberikan oleh Gubernur Lemhannas Andy Widjajanto, pada acara penutupan PPRA LXIII tahun 2022 di Auditorium Lemhannas, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

"Alhamdulillah. Penghargaan ini tidak lepas dari dukungan dan doa keluarga, para pembina, para senior, dan rekan-rekan semua," kata Sabilul.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan

Mantan Kapolresta Tangerang ini menulis Taskap berjudul "Peningkatan Peran Pemerintah dalam Perlindungan Data Pribadi di Ruang Publik Guna Memperkuat Keamanan Nasional".

Dalam Taskap itu, Sabilul menjabarkan pentingnya peningkatan peran Pemerintah dalam perlindungan data pribadi di ruang digital sebagai upaya memperkuat keamanan nasional.

Sabilul juga memaparkan, perlunya dibentuk lembaga atau komisi yang memiliki tugas perlindungan data pribadi yang berdiri secara independen. Hal itu karena, lembaga atau komisi ini harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri bisnis.

Selain dianugerahi penghargaan, Sabilul juga terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA LXIII tahun 2022.

Baca Juga: Orang dengan Zodiak Ini Ternyata Banyak Disukai Orang Meski Sikapnya Dingin, Apa Kamu Termasuk Salah Satunya

Untuk diketahui, PPRA LXIII Lemhannas tahun 2022 diikuti 100 peserta yang berasal dari satuan TNI/Polri, kementerian/lembaga, anggota DPR, dan perwakilan pimpinan perguruan tinggi, ormas dan LSM, dengan masa pendidikan selama 7 bulan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler