Indonesia Kembali Menutup Akses Masuknya Warga Negara Asing Dari 11 Negara ke Indonesia

30 November 2021, 20:37 WIB
Dengan adanya aturan tersebut agar memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia/ KABAR TEGAL /Antara/

KABAR TEGAL - Setelah teridentifikasi adanya varian baru dari virus Covid-19, Indonesia kembali menutup akses masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran atau penularan varian baru Covid-19 dari luar negeri. Dan penutupan tersebut dengan menangguhkan pemberian visa kepada Warga Negara Asing.

Dan penutupan berlaku untuk Warga Negara Asing yang berasal dari 11 negara yang ada di dalam daftar berikut ini :

Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif, Kapolres Semarang Cek Sejumlah Gereja

1. Afrika Selatan 

2. Botswana

3. Lesotho

4. Eswatini

5. Mozambique

6. Malawi

7. Zambia

8. Angola

9. Namibia

10. Zimbabwe

11. Hong Kong

Penutupan akses masuknya warga negara dari 11 negara tersebut karena dari kesebelas negara tersebut teridentifikasi terdapat penyebaran Virus Covid-19 dengan varian Omicron.

Dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri masih bisa pulang ke Indonesia namun harus menjalani masa karantina selama 14 hari dengan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Ternyata Memiliki Ketertarikan Pada Film Anime

Berikut kewajiban yang harus dipenuhi bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri :

1. Menjalani karantina selama 14 hari

2. Melakukan tes PCR selama 3 hari berturut sebelum keberangkatan pulang

3. Melakukan tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia, dan melakukan PCR ke dua setelah 13 hari karantina

4. Lakukan WGS pada sampel tes PCR yang ada.

Dengan adanya aturan tersebut agar memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler