Cara Untuk Mengecek Jasa Pinjol Legal atau Ilegal

29 September 2021, 15:59 WIB
Cara Untuk Mengecek Jasa Pinjol Legal atau Ilegal/Kabar Tegal /PIXABAY/Firmbee

KABAR TEGAL - Pinjol kepanjangan dari Pinjaman Online, kegiatan ini kini menjadi trend di jaman sekarang.

Persyaratan yang terbilang mudah membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman online.

Namun dengan banyaknya peminat pinjol, kini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan pinjol ilegal yang tentunya tidak aman karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 3 Arti Status yang Menunjukkan Diterima atau Tidaknya kita Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

Berikut cara yang dapat kita lakukan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang kita gunakan legal atau ilegal :

Cara 1 cek di website OJK

1. Buka laman OJK di www.ojk.go.id. Pilih menu IKNB, lalu pilih Fintech di kanan bawah.

2. Atau bisa langsung ke laman update legalitas Fintech di URL
www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Defaul.aspx

Baca Juga: Daftar Area yang Sudah Tercakup Sinyal 5G

3. SohIB akan menemukan update daftar terbaru Fintech legal.

Cara 2 cek melalui WhatsApp

1. Simpan nomor res OJK yaitu 081-157-157-157

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

3. Ketik nama pinjol yang akan di cek contoh 'pinjol.com'

Baca Juga: Sastrawan Taufiq Ismail Beberkan Kisah 3 Kiai yang Jadi Korban Penipuan PKI

4. Kirim pesan

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan mengirimkan jawaban.

Cara 3 dengan telfon ke contact center

1. Ketik nomor 175

2. Klik tombol telepon

Cara 4 Mengirim e-mail OJK

1. Masuk ke e-mail

2. Cek dengan mengirimkan e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.ig.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Dihimbau untuk masyarakat menggunakan pinjol yang legal, dan apabila bermasalah dengan pinjol ilegal, untuk segara melaporkan ke kepolisian agar diproses secara hukum di Polda dan Polres setempat, atau melapor lewat website https://patrolisiber.id dan lewat surel di info @cyber.polri.go.id.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler