Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

21 April 2021, 08:28 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

KABAR TEGAL- Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan dari Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) berupa uang tunai, dan bantuan lainnya.

Program JKP ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan yang terkena PHK.

Baca Juga: Simak! Bagi THR yang Tidak Turun Tahun Ini Bisa Langsung Lapor Ke Kemenaker Melalui Ini

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan JKP yang diberikan kepada karyawan terdampak PHK yaitu berupa:

UANG TUNAI, selama 6 bulan

3 bulan pertama: 45 persen dari upah

3 bulan berikutnya: 25 persen dari upah

AKSES INFORMASI PASAR KERJA

Baca Juga: Simak! Tak Hanya Mudik, Kegiatan Ini Juga Dilarang Pemerintah Saat Lebaran

Berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

PELATIHAN KERJA

Pelatihan ini diberikan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

“Saya harap pekerja/buruh yang terkena PHK dapat memiliki harapan baru untuk merancang masa depan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Instagram Kemnaker, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Baznas Salurkan 2.100 Paket Bantuan Untuk Guru PAI di Kota Tegal

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan yang terkena dampak PHK untuk bisa mendapatkan bantuan program JKP tersebut, yaitu:

- WNI

- Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

- Belum berusia 54 tahun

-Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Sudah Cair Rp6,53 Triliun untuk 9 Juta KPM, Cek Datanya Disini

- Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM

- Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

- Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, pihaknya meminta BPJS Kesehatan mempercepat inegrasi data kepesertaan JKP, sehingga program tersebut dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Catat! Delapan Wilayah yang Diperbolehkan Pemerintah Lakukan Mudik Lokal

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan, proses integrase data dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu hingga 6 bulan ke depan.

Program JKP ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah bersumber dari beberapa pembiayaan, yaitu:

- Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen

- Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen

- Jaminan Kematian 0,10 persen.

Ketentuan perhitungan upah berasal dari jumlah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler