Hukum Mandi Junub Setelah Imsyak, Simak Penjelasannya

- 28 Maret 2022, 09:00 WIB
Hukum mandi junub setelah imsyak apakah puasa batal?
Hukum mandi junub setelah imsyak apakah puasa batal? /

KABAR TEGAL - Bagaimana hukum mandi junub setelah imsak? Pertanyaan tersebut kerapkali menghantui para pasangan suami istri.

Kondisi tertentu kadang tidak dapat dikendalikan misalnya kondisi masih memiliki hadast besar tertidur hingga subuh bahkan terlewat waktu sahur. Kadang hal tersebut membuat bimbang apakah bisa melanjutkan puasa karena hadast besar atau kondisi junub.

Dilansir Kabar Tegal dari Nu Online begini jawaban dan penjelasannya yang wajib umat muslim ketahui.

Merujuk pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.

عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ" متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة "وَلَا يَقْضِي

Artinya, “Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.) Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak mengaqadha.”

Baca Juga: 101 Titik Pantauan Hilal Ramadhan 2022, Salah Satunya Pantai Alam Indah Kota Tegal

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan, redaksi “Rasulullah SAW tidak mengaqadha” mengisyaratkan bahwa puasa yang dijalani oleh Rasulullah SAW di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apapun.

ولا يقضي أ ي صوم ذلك اليوم لأنه صوم صحيح لا خلل فيه

Artinya, “’ Rasulullah SAW tidak mengaqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312).

Baca Juga: Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2022? Simak Awal Puasa dan Lebaran 2022

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x