Kasi Pemerintahan Yang Baru Rizka Apriyadi Dilantik

- 12 November 2020, 17:05 WIB
Kepala Desa Kalijambe Agus Suyono S.Pd meminta kepada perangkat desa yang dilantik untuk selalu amanah dalam menjalankan tugas.
Kepala Desa Kalijambe Agus Suyono S.Pd meminta kepada perangkat desa yang dilantik untuk selalu amanah dalam menjalankan tugas. /


KABAR TEGAL - Bertempat di Kantor Kepala Desa Kalijambe Kecamatan Tarub Kab. Tegal, Kades Agus Suyono,;S.Pd melantik perangkat desa yang  baru Rizka Apriyadi dengan jabatan Kasi Pemerintahan Kamis 12 November 2020.

Setelah mengambil sumpah dan melantik perangkat desa tersebut, Kepala Desa Kalijambe Agus Suyono S.Pd meminta kepada perangkat desa yang dilantik untuk selalu amanah dalam menjalankan tugas. Karena tugas perangkat desa itu tidak jauh berbeda dengan tugas kepala desa hanya dari segi posisi saja yang membedakan.

“Bekerjalah sesuai Tupoksi dan aturan yang berlaku, dan jalin kerjasama yang baik, komunikatif, solid dan harmonis, untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada di desa kita ini. Jaga sikap dan tingkah laku kita sebagai perangkat desa. Karena kita sebagai perangkat desa adalah pengayom masyarakat dan menjadi contoh suri tauladan juga bagi masyarakat”, pesan Kepala Desa Kalimjambe.

Baca Juga: Dengan Tetap Pedomani  Protokol Kesehatan Kodim 0713/Brebes Gelar Tes Garjas

Lebih lanjut Kades Agus Suyono berpesan agar perangkat yang baru dilantik tetap melakukan kordinasi dan saling mengingatkan dengan sesama perangkat desa juga dengan Kades sekalipun. "Kita harus mendergar apa yang disampaikan oleh semua unsur didalam dan diluar perangkat desa seperti BPD, Tim Penggerak PKK,  pemuka masyrakat dan agama" ujarnya

Sementara itu camat Tarub Wuryanto dalam sambutannya menegaskan kepada perangkat desa yang telah dilantik untuk selalu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) 

Jalin komunikasi dan kordinasi yang baik dengan sesama unsur kesekretariatan, unsur wilayah dalam melayani masyarakat, jangan ada perangkat desa yang datang terlambat dan melakukan tindak indisipliner. Bila hal ini terjadi kepala desa bisa menegur dan memberi peringatan. Jika setelah diberi peringatan satu sampai tiga kali mereka tidak mengindahkan peringatan bisa saja diberhentikan, ungkap Camat Tarub

Baca Juga: Kurang Dari 6 Jam, Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil

Begitu juga dengan kepala desa, keputusan mutlak tidak harus ada ditangan kepala desa, kepala desa juga harus mau mendengarkan pendapat dari dalam seperti perangkat desanya dan juga dari luar seperti Lembaga BPD untuk mendapatkan satu keputusan yang baik”, ujarnya

Hadir dalam acara tersebut, Kapolsek, Danramil, Camat, Babinsa, Babinkamtimas dan jajaran perangkat desa Kalijambe. 

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x