Pemkab Tegal Izinkan Acara Hajatan, Ikuti Syaratnya

- 8 November 2020, 23:09 WIB
Pemkab Tegal akhirnya bolehkan acara hajatan dengan prasyarat yang ketat
Pemkab Tegal akhirnya bolehkan acara hajatan dengan prasyarat yang ketat /MUSLIH/KP/

KABAR TEGAL -  Ditengah pandemi Covid-19 ini, Pemkab Tegal terus berupaya mencari titik keseimbangan antara aspek perbaikan ekonomi dengan kesehatan. Selain menjaga agar aktifitas masyarakatnya tetap berjalan produktif dan aman dari penularan virus corona, upaya memulihkan perekonomian di masa krisis ini juga penting. Untuk itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengeluarkan aturan baru penyelenggaraan acara hajatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 435/01/4167/2020.

Melalui SE tersebut, kesimpangsiuran soal perizinan penyelenggaraan acara hajatan seperti pernikahan terjawab sudah. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hajatan setelah mendapat rekomendasi izin dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya. Acara hajatan yang digelar di lingkungan rumah misalnya, harus mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Sementara hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, rekomendasinya dari Satgas tingkat kabupaten.

Adapun acara pentas seni, hiburan ataupun kegiatan lain yang menggunakan panggung terbuka di tempat umum atau berpotensi menimbulkan kerumunan orang untuk sementara tidak diizinkan. Informasi ini disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman saat membuka acara Rapat Pemaparan Simulasi Pelaksanaan Hajatan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Tegal Launching Aplikasi MUTAN Untuk Monitoring Kepatuhan Prokes Bagi PKL

Dadang menuturkan, di era normal baru ini, acara hajatan seperti pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu diatur ketat. “Masyarakat yang ingin menggelar hajatan pernikahan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya untuk kemudian ditinjau berdasarkan informasi zona keamanan penularan Covid-19. Dalam surat tersebut harus sudah menyertakan rencana detail pelaksanaan kegiatan dan surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan,” kata Dadang.

Penyelenggara hajatan, lanjut Dadang, wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat acara seperti halnya prasmanan, semuanya harus dikemas untuk dibawa pulang. Ketentuan lainnya, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Adapun hiburan yang diperbolehkan adalah musik organ tunggal atau hiburan lainnya dengan jumlah pemain maksimal lima orang, termasuk penyanyi dan tidak menciptakan kerumunan.

Selain menyiapkan secara mandiri Satgas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, durasi waktu penyelenggaraan acara paling lama tiga jam. Sebelum pelaksanaan acara harus dilakukan simulasi, sehingga penyelenggara terlebih dahulu harus menginformasikan ini kepada Satgas Penanganan Covid-19 terkait agar dapat dilakukan peninjauan.

Baca Juga: Memakai Masker Sebabkan Bau Mulut ? Ini Faktanya

Lebih lanjut, Dadang menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 atau instansi yang berwenang dapat melakukan pembubaran acara apabila dalam pelaksanaanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Rekomendasi Satgas bisa dibatalkan apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan atau ada perkembangan baru kasus Covid-19 di lingkungan atau lokasi acara. Dadang juga menghimbau, tamu undangan yang berasal dari luar kota agar melaksanakan rapid test, minimal satu minggu sebelum pelaksanaan acara hajatan atau sebelum memasuki tempat acara.

Senada dengan itu, Kabag OPS Polres Tegal Kompol Aries Heriyanto mengatakan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin atau rekomendasi penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan, melainkan dari Satgas Penanganan Covid-19. Namun demikian, pihaknya tetap mewajibkan penyelengara menginformasikan acara hajatan pernikahan tersebut kepada Polsek terkait.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x