Target Pajak 125 M Ditahun 2021 Bappenda Pasang Tapping Box Pajak di Hotel dan Restoran

- 17 Oktober 2020, 05:55 WIB
Aplikasi pajak yang akan membantu memudahkan setoran pajak hotel dan restoran
Aplikasi pajak yang akan membantu memudahkan setoran pajak hotel dan restoran /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memasang alat Perekam Transaksi (Tapping Box) hampir di setiap rumah makan atau restoran dan hotel di Kabupaten Tegal pada bulan Oktober untuk memastikan kepatuhan wajib pajak daerah. Kepala Bappenda Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (14 Oktober 2020) mengatakan, pada tahap ini sudah 29 restoran dan 11 hotel yang dipasangi tapping box. Aplikasi Alat Monitor Pengawasan Terhadap Transaksi (Antor Ketan) diprioritaskan untuk dipasang pada pelaku usaha karena setoran pajak mereka dilakukan secara self assessment.

Eko mengungkapkan, pemasangan alat tapping box ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam upaya meningkatkan pendapat daerah dan mengajak Bank Jateng sebagai Pemegang Rekening Daerah (RKD) guna memfasilitasi alat monitoring tersebut. Bappenda sendiri hanya menjadi pihak ketiga untuk memonitoring penggunaan alat tersebut. Lebih lanjut pemasangan tapping box ini memudahkan Bappenda dalam pengawasan kegiatan ekonomi serta kewajiban pajak yang harus disetor ke kas daerah. Menurutnya Bappenda bisa memantau transaksi wajib pajak dengan aplikasi MyBappenda.

Transaksi yang dipantau langsung oleh Bappenda akan memudahkan pelaku usaha untuk mensetorkan pendapatan mereka. Kinerja alat tersebut langsung menempel pada mesin kasir pembayaran, jika ada konsumen yang membayar langsung muncul besaran pajak pada struk belanja sebesar 5-10 persen dan langsung masuk pada alat tapping box dan terpantau langsung pada aplikasi MyBappenda. “Semakin banyak alat yang terpasang, semakin banyak kesadaran untuk wajib pajak dan meningkatkan pajak daerah terkhusus hotel dan restoran serta menghilangkan keresahan pelaku usaha terkait berkurangnya pelanggang akibat pungutan pajak ini,” Ujar Eko.

Baca Juga: Anggaran Rp 40 M Disiapkan Untuk Sulap Waduk Cacaban

Memang tidak sedikit masyarakat mengganggap pajak yang dipungut atau tertera pada dalam struk saat makan di restoran adalah pajak pertambahan nilai, padahal yang betul itu adalah pajak restoran. Perbedaan pemahaman ini terjadi karena istilah pajak restoran atau PB-1 kurang popular dibandingkan dengan PPN.

Sebelum memasang alat tapping box tersebut, bappenda sendiri melakukan survei dan evaluasi kepada restoran dan hotel untuk melihat alat mana yang cocok untuk dipasang karean selain tapping box terdapat alat Pos Stand In yang fungsinya sama seperti Tapping Box dan Bappenda sendiri berharap untuk semua sector restoran dan hotel bisa dipasangi alat ini. lebih lanjut, Eko mengapreasiasi pihak restoran dan hotel yang mau dipasangi alat tapping box dan memaklumi beberapa pihak yang belum mau dipasangi tapping box. “Kami akan selalu mengevaluasi, dan selalu menjelaskan tentang wajib pungut pajak kepada pihak yang bersangkutan sehingga pada akhirnya mereka mau dipasangi alat tapping box ini.” Kata Eko.

Lebih Lanjut, Eko menuturkan untuk target pendapatan pajak tahun 2019 sebesar Rp 114 miliar dan terrealisasikan sebesar Rp 124 miliar yang didapat dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pendapatan asli daerah yang sah, sehingga membuat target pada tahun 2020 menjadi meningkat sebesar Rp 125 miliar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x