Keteladanan Tokoh Agama Dibutuhkan Dalam Penegakan Protokol Kesehatan

- 4 Oktober 2020, 12:37 WIB
Sosialisasi pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dihadiri Bupati Tegal dan kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Tegal
Sosialisasi pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dihadiri Bupati Tegal dan kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Tegal /

Sedangkan kasus suspek adalah seseorang yang memiliki gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi dan ia harus diswab. Adapun pasien terkonfirmasi adalah seseorang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab. Pasien konfirmasi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pasien dengan gejala dan pasien tanpa gejala.

Hendadi pun berharap, kehadiran tokoh agama mampu meredam sentimen negatif masyarakat pada pasien Covid-19 dengan tidak mengucilkannya dari lingkungan pergaulan sosial, mengingat mereka adalah korban dan bukanlah aib.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Tegal Aries Herianto, menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya kegiatan sosial akan tetapi meminta masyarakat menunda atau menjadwalkan ulang kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pihaknya akan menidak tegas penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x