Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

- 22 Maret 2024, 10:15 WIB
Polres Tegal Kota menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang
Polres Tegal Kota menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang Kapolres.

Baca Juga: Polsek Larangan Gagalkan Aksi Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Brebes

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tutur Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah