Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024, Jajaran TNI-Polri di Kota Tegal Dirikan Posko di Alun-Alun

- 29 Januari 2024, 20:15 WIB
Polres Tegal Kota bersama jajaran TNI yang ada di Kota Tegal mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri  di Kawasan Alun-Alun, Jalan KH. Mansyur, Tegal Timur, Kota Tegal.
Polres Tegal Kota bersama jajaran TNI yang ada di Kota Tegal mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri  di Kawasan Alun-Alun, Jalan KH. Mansyur, Tegal Timur, Kota Tegal. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah bersama jajaran TNI yang ada di Kota Tegal mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri.

Posko tersebut berada di Kawasan Alun-Alun, Jalan KH. Mansyur, Tegal Timur, Kota Tegal. Dengan maksud dan tujuan untuk mewujudkan netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, Posko tersebut merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri. Dan hal ini tidak hanya di Kota Tegal saja, namun ada di seluruh jajaran wilayah Jawa Tengah. 

Baca Juga: KPMDB UNNES Gelar Kegiatan Mengajar Selama 3 Hari Di Desa Negla, Losari, Kabupaten Brebes

Sedangkan yang mengawakinya, terdiri dari personel gabungan Propam Polres Tegal Kota, Subdenpom Tegal, POM AL Tegal dan Provos Kodim 0712/Tegal.

Menurutnya, posko netralitas TNI-Polri itu sangat penting. Sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Posko tersebut sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI-Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kapolres, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

Kapolres menegaskan, aturan netralitas Polri sudah tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Tepatnya pada pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Jajaran TNI-Polri lanjut Kapolres, akan terus memegang teguh netralitas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

"Pada intinya, TNI maupun Polri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan hal ini harus jadi pedoman bagi seluruh anggota. Serta apabila ada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait Netralitas TNI-Polri, silahkan melaporkan di Posko yang sudah kami siapkan," pungkasnya. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x